Syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan,
[“Tidak boleh menghambakan penamaan orang kepada selain Allah ta’ala seperti Abdu Nabi, Abdul Ka’bah, Abdu Ali, Abdul Hasan, Abdul Husain dan semisalnya. Adapun Abdul Muhsin maka tidak mengapa. Karena Muhsin termasuk nama Allah ta’ala.”]
Majmu’Fatawa wa Maqolat Syaikh bin Baz 5/355.
www.salafytemanggung.com
0 komentar:
Posting Komentar